SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Nomor 38 Makassar. Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilakukan oleh KPPU atas dasar bahwa, pihaknya menemukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil.
Pada UU No.5/1999 hal tersebut dikenal dengan Tying yaitu produk yang digabungkan atau dipaketkan dari satu produk.
Baca Juga : KPPU RI Bersama Pemprov Sulsel Tingkatkan Sinergitas Persaingan Usaha Sehat
“Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya” kata Hilman usai mengunjungi gudang distributor tersebut.
Menanggapi rumor tersebut Ridwan selaku Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko. Untuk harga minyak goreng pihaknya mengikuti harga HET adalah Rp14.000/liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp28.000.
KPPU dalam hal ini melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying. Terlebih pada situasi seperti saat ini, terkait kebutuhan minyak goreng jangan mengambil kesempatan untuk ikut mempaketkan dengan produk lainnya.
Baca Juga : Ketua KPPU Temui Adnan Purichta, Bahas Soal Kebijakan Persaingan Usaha
“Namun jika hal tersebut berlanjut, kami pastikan akan masukkan kearah penegakan hukum. Dalam hal ini KPPU tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi tujuannya ingin menyadarkan bahwa perilaku tying seperti ini dilarang oleh regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat. KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir,” jelas Hilman.
Aldiana selaku Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.
Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual diatas harga HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET. Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan KPPU Bakal Tindak Tegas Pelaku Spekulan Komoditi Pangan
“Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar