Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat: Ancaman Demokrasi Semu
SULSELSATU.com – Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menilai wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang dilontarkan sejumlah pemimpin partai politik adalah wujud dari praktik demokrasi semu (pseudo democracy).
“Pseudo democracy maksudnya jalannya negara tidak lagi dijalankan oleh institusi demokrasi yang baik yang mendengarkan aspirasi rakyat, tetapi dikendalikan oleh institusi yang buruk yang dipandu oleh oligarki bukan dipandu oleh daulat rakyat,” kata Ubedillah seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ubedillah, ide penundaan pemilu bukan hanya kemunduran tetapi juga merusak praktik demokrasi. Sebab, lanjut dia, ciri dari demokrasi yang sehat adalah adanya pergantian kekuasaan secara teratur.
Selain itu, lanjut Ubedillah, ide penundaan pemilu juga secara moral mengkhianati agenda Reformasi 1998 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode, agar tidak mengarah pada praktik absolutisme kekuasaan.
Ubedillah melanjutkan, seharusnya pengalaman buruk pada akhir kekuasaan Presiden Soekarno dan Soeharto menjadi pelajaran supaya bangsa Indonesia menata negara ini secara lebih modern sesuai pandangan demokrasi, sebagaimana amanat para pendiri bangsa yang memilih jalan pemerintahan sebagai negara Republik dan bukan kerajaan.
Berkaca dari pengalaman masa lalu dan guna membatasi kekuasaan Presiden, maka setelah reformasi dilakukan amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945.
Ubedillah memperkirakan jika ide penundaan pemilu itu berlanjut dibawa ke DPR maka bakal menimbulkan gejolak politik yang dahsyat. Selain itu, alasan demi perbaikan ekonomi yang diembuskan sebagai dalih guna mengundur pemilihan umum atau memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode dinilai tidak masuk akal.
“Sebab di mayoritas temuan riset setelah pemilu justru ekonomi bangkit karena ada energi baru dan kepercayaan baru pada pemerintahan baru. Jika menggunakan diksi tunda karena kondisi ekonomi, justru proyek Ibu Kota Negara yang layak ditunda,” ujar Ubedillah.
Para petinggi partai politik yang melontarkan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Muhaimin beralasan menurut analisis big data perbincangan di media sosial, dari 100 juta subjek akun, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.
Sedangkan Airlangga beralasan menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Kemudian Zulkifli mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat PAN mendukung penundaan pemilu. Yakni mulai dari situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang membengkak.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti mengatakan, mereka menolak penundaan pemilihan umum 2024. Namun, dia menyatakan PSI mendukung supaya partai-partai di DPR mengupayakan amandemen UUD 1945 supaya masa jabatan presiden berubah maksimal menjadi tiga periode.
Gagasan itu disampaikan supaya Jokowi bisa meneruskan kepemimpinan melalui persaingan pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada 15 Maret 2021 lalu, Jokowi pernah menyatakan menolak wacana perpanjangan masa jabatan hingga 3 periode. Menurut dia, sikap itu tidak akan pernah berubah karena sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Selain itu, lanjut Yusril, penundaan pemilu akan menyebabkan timbulnya pemerintahan yang ilegal. Sebab, dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum. Adapun penyelenggara negara yang dimaksud Yusril adalah mereka yang seharusnya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam pemilu.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Dalam teori ketatanegaraan, ia menjelaskan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, tetapi alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara. Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News