SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wacana penundaan Pemilu tahun 2024 dianggap serius oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPD RI Asal Sulsel Tamsil Linrung.
Dalam acara dialog publik bertajuk “Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024” di Kota Makassar, Tamsil mengatakan bila saja Pemilu betul ditunda maka hal ini adalah jalan mundur demokrasi di Indonesia.
“Soal wacana penundaan ini memang kami turun menyerap aspirasi di masyarakat. Termasuk hari ini di Makassar. Bagi saya tidak ada alasan dilakukan penundaan, bila itu terjadi, artinya demokrasi kita jalan mundur,” ujar Tamsil dihadapan peserta yang didominasi mahasiswa, Senin (7/3/2022).
Baca Juga : Tamsil Linrung Sebut Sulsel Butuh Pemimpin yang Sejalan dengan Prabowo
Lebih jauh, Tamsil bilang, banyak pihak yang diuntungkan jika ada perpanjangn masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu. Satu-satunya pihak yang dirugikan adalah rakyat Indonesia.
“Ini (perpanjangan masa jabatan presiden/penundaan pemilu) tidak hanya menguntungkan presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD, hampir semuanya untung . Satu-satunya yang rugi adalah rakyat,” tutur mantan Anggota DPR RI tersebut.
Karena wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu itu menguntungkan anggota parlemen, menurut Tamsil, ada informasi yang menyebutkan bahwa lebih dari 75 persen anggota parlemen setuju. Termasuk anggota DPD RI.
Baca Juga : RMS dan Tamsil Linrung Restui Muzayyin Arif Maju Pilkada Sinjai
“Tapi saya harus menegaskan diri saya bahwa saya termasuk yang tidak setuju penundaan Pemilu. Bila ini terjadi artinya akan krisis konstitusi,” tuturnya.
Persoalan perpanjangan masa jabatan ini pula, menurut Tamsil, yang membuat sejumlah pihak ragu-ragu dalam melakukan amendemen UUD.
Mereka khawatir jika dilakukan amendemen maka akan membuka kotak pandora, kalau 2/3 anggota MPR setuju perpanjangan masa jabatan tiga tahun atau 5 tahun.
Baca Juga : Tamsil Linrung Harap Bulan Puasa Jadi Ajang Introspeksi Diri Usai Pemilu Digelar
Sementara itu, akademisi Unibos Arief Wicaksono menyebut Penundaan Pemilu tak masuk akal, mengingat Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi.
“Wacana Penundaan Pemilu ini kan sebetulnya melanggar ya, di UUD 1945 tidak ada yang mengatur penundaan Pemilu begitu juga perpanjangan presiden sampai tiga kali,” tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar