SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai hari ini, 8 Maret 2022, telah diberlakukan syarat perjalanan terbaru di Bandara Sultan Hasanuddin. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen.
Baca Juga : VIDEO: Insiden Oknum Keroyok Driver Taksi Online di Bandara Hasanuddin Makassar Berakhir Damai
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sebagai persyaratan perjalanan bagi yang tidak menerima vaksin. Lalu, persyaratan wajib adalah melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga : Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Menurun
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Bank Sulselbar Resmikan D’Lounge di Bandara Sultan Hasanuddin, Perluas Jangkauan Layanan Bagi Masyarakat
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa, (8/3/2022).
Kemudian, setiap penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” Tambah Wahyudi.
Baca Juga : Legislator DPRD Sulsel Ramai-ramai Soroti Proyek Bandara Sultan Hasanuddin
Tercatat jumlah penumpang Januari-Februari 2022 di Bandara Sultan Hasajuddin sebanyak 1.338.759 penumpang naik 34.5 persen dibandingkan dengan Januari-Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar