SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan di kediaman pribadinya Jalan Amirullah, Selasa, (8/3/2022).
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama
Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.
Baca Juga : 64 Peserta Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya dalam Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Danny Pomanto mengatakan keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.
Danny menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.
“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.
Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto
Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.
“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.
Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.
“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar