SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) akan memberikan gelar profesor kehormatan ke Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan Senat Akademik telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan surat penolakan pengusulan SYL sebagai profesor kehormatan.
“Kalau menurut Permendikbud 38 itu kewenangan memberikan penetapan guru besar kehormatan ada di pimpinan tertinggi, bukan senat. Senat hanya pertimbangan, jadi senat telah keliru mengeluarkan surat itu karena mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat,” jelas Dwia, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga : Kembali ke Kampus, Alumni FISIP Unhas Akan Gelar Reuni Akbar Penuh Keakraban
Dwia menyampaikan bahwa, tidak ada penolakan pengusulan SYL untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan di Unhas.
“Tidak ada penolakan, tidak berhak senat mengeluarkan pernyataan penolakan. Tidak ada yang mengatakan persetujuan senat. Hanya pertimbangan. Jadi mereka salah memahami,” ujar Dwia.
Dwia menybut, pengusulan mantan Gubernur Sulsel dua periode tersebut dilakukan sejak tahun lalu, dan menurutnya sangat pantas mendapatkan gelar tersebut.
Baca Juga : IKA Unhas Siap Gelar Pelantikan 5 Kepengurusan, Ramli Rahim Pastikan Kesiapan
“Prosesnya sudah dari tahun lalu mengusulkan Pak Syahrul, sudah dibentuk tim validasi sudah lebih dari layak beliau. Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak, nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan,” demikian Dwia.
Berdasarkan surat yang diperoleh media ini, Senat Akademik Unhas menolak pemberian gelar profesor ke SYL dengan berbagai alasan.
Surat penolakan bernomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.
Baca Juga : IBP IKA Unhas Gelar Rapat Koordinasi, Rumuskan Program Strategis untuk Alumni
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Maret 2022 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Ada empat hal yang mendasari kenapa pengusulan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina itu ditolak.
“Berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal penyampaian pemberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022,” demikian kutipan surat tersebut.
Hasil rapat pimpinan senat akademik itu memberikan pertimbangan untuk menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut. Karena dinilai belum memenuhi syarat.
Baca Juga : Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Bui
Syarat yang dimaksud diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Pertama, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Alasan lain karena kriteria program studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.
Kemudian, dokumen dari pengusul juga belum ada. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan senat akademik juga disebut belum ada.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar