SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di hotel Horison Makassar, Kamis, (10/03/2022).
Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya, Ketua Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti, dan Account Reperesentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Risna Pranedya.
Baca Juga : Desa Bangkit Sejahtera Cegah Stunting KALLA Raih Penghargan Nusantara CSR Award 2024
Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan masyarkat terkait peran perusahaan dalam menjalankan TSLP sesuai ketentuan Undang-undang.
Pada kesempatan ini, Suhada–sapaan akrabnya mengatakan, Perda tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Kota Makassar. Perda tersebut Kata dia, merupakan produk untuk mengatur masyarakat. Utamanya, kewajiban perusahaan mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
“Kita tahu setiap perusahaan ada yang diperuntukkan untuk dipakai di dalam pembangunan dalam suatu kota, ini merupakan komitmen perusahaan dalam pembangunan di kota makassar” katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Kota Makassar ini menjelaskan, setiap perusahaan yang berada di wilayah Kota Makassar memiliki kewajiban untuk membangun Kota. Untuk itu, perusahaan diwajibkan untuk mengambil peran serta dalam pembangunan kota Makassar, dengan mengeluarkan biaya 2%-4% dari keuntungan perusahaan.
Sebagai contoh, Perusahaan dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
“Kita tahu bahwa disetiap perusahaan ada memang anggaran dari perusahaan untuk dipakai dalam pembangunan dalam suatu kota, Sebagai contoh perusahaan yang besar, Anggaran CSR diapakai untuk membangun taman,” ungkapnya
Ketua Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti, menjelaskan, urusan sosial dan ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab memiliki keterbatasan anggaran.
Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin
Kata dia, Setiap Perusahaan harus mengambil peran dalam proses pembangunan di Kota Makassar dengan melalui anggaran CSR. Perusahaan yang enggan menyalurkan anggarannya untuk pembangunan daerah akan diberikan sanksi.
“Memang diwajibkan suatu perusahaan itu mengeluarkan anggaran untuk pembangunan, Kalau tidak perusahaan ini akan diberi sanksi” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar