Membanggakan, Azhar Arsyad Satu-satunya Wakil Rakyat se-Indonesia Diundang Launching Aplikasi e-Perda
SULSELSATU.com, MAKASSAR –
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel Azhar Arsyad mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seluruh Indonesia manghadiri undangan Kemendagri dalam acara launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) di Hotel Acasia Jakarta, Rabu 9 Maret kemarin.
Azhar yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan menjelaskan, launching Aplikasi e-Perda merupakan inovasi dan terobosan yang dilakukan guna menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
“Tujuan aplikasi e-Perda untuk mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas ranperda yang sedang dirancang oleh daerah,” ujar Azhar, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi karena segala prosesnya berbasis digital.
Dalam Aplikasi e-Perda ini terdapat beberapa menu, yang diharapkan dapat mempercepat proses terkait fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga nantinya dapat tersusun produk hukum daerah yang berkualitas yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya menitipkan agar tentunya e-perda ini dapat di kelola oleh admin-admin yang baik, profesional dan berkelanjutan sehingga hasil-hasil fasilitasi yang diberikan bukan hanya menyentuh aspek sinkronisasi, harmonisasi, dan legal draftingnya saja melainkan lebih menyentuh aspek substansinya,” tutur Ketua PKB Sulawesi Selatan ini.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, kemudian Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Azhar Arsyad.
Berikutnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News