Logo Sulselsatu

Kasus Penggelapan dan Penipuan, Notaris Hendrik Jaury Tersangka

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Maret 2022 21:28

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan notaris bernama Hendrik Jaury sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat hak milik untuk lokasi lahan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penetapan tersangka terhadap Hendrik Jaury berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/137/III/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 11 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kompol Jufri Natsir atas nama Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Hendrik Jaury dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Status tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

Hendrik Jaury dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Haji Muhammad Ali sebagai pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Hendrik Jaury untuk pengurusan pembuatan sertipikat pada tahun 2011.

Akan tetapi, hingga tahun 2021, sertipikat yang dijanjikan akan diurus dan diselesaikan oleh Hendrik Jaury tidak kunjung diterima pleh Muhammad Ali sebagai pemberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Muhammad Ali melakukan langkah pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

Sementara itu, Nurhalim, selaku pelapor dan penasehat hukum Muhammad Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Hendrik Jaury sebagai tersangka. Karena menurut dia kliennya telah memberikan toleransi waktu cukup lama menunggu niat baik Hendrik Jaury untuk menyelesaikan kewajiban.

“Ini merupakan langkah terakhir, karena Pak Muhammad Ali sudaj mengalamo kerugian cukup besar akibat tindakan dari Hendrik Jaury,” tegas Nurhalim, Kamis (17/3/2022).

Nurhalim mengaku telah menerima laporan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Polrestabes Makassar dengan nomor B/66/RES.1.11/Reskrim, tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas status Hendrik Jaury yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 21:37
VIDEO: Anggota DPRD Sumut Beri Klarifikasi Soal Insiden Cekcok dengan Pramugari
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, beri klarifikasi terkait insiden dalam pesawat yang viral di me...
Adventorial15 April 2025 21:30
30 Klien Pemasyarakatan Ikuti Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar, Wujud Pembinaan Berkelanjutan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakata...
Politik15 April 2025 21:20
Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barru pada Selasa, 15 April 2025. Kun...
Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...