Logo Sulselsatu

Kasus Penggelapan dan Penipuan, Notaris Hendrik Jaury Tersangka

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Maret 2022 21:28

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan notaris bernama Hendrik Jaury sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat hak milik untuk lokasi lahan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penetapan tersangka terhadap Hendrik Jaury berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/137/III/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 11 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kompol Jufri Natsir atas nama Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Hendrik Jaury dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Status tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

Hendrik Jaury dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Haji Muhammad Ali sebagai pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Hendrik Jaury untuk pengurusan pembuatan sertipikat pada tahun 2011.

Akan tetapi, hingga tahun 2021, sertipikat yang dijanjikan akan diurus dan diselesaikan oleh Hendrik Jaury tidak kunjung diterima pleh Muhammad Ali sebagai pemberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Muhammad Ali melakukan langkah pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar

Sementara itu, Nurhalim, selaku pelapor dan penasehat hukum Muhammad Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Hendrik Jaury sebagai tersangka. Karena menurut dia kliennya telah memberikan toleransi waktu cukup lama menunggu niat baik Hendrik Jaury untuk menyelesaikan kewajiban.

“Ini merupakan langkah terakhir, karena Pak Muhammad Ali sudaj mengalamo kerugian cukup besar akibat tindakan dari Hendrik Jaury,” tegas Nurhalim, Kamis (17/3/2022).

Nurhalim mengaku telah menerima laporan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Polrestabes Makassar dengan nomor B/66/RES.1.11/Reskrim, tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas status Hendrik Jaury yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...