VIDEO: Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol

VIDEO: Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol

SULSELSATU.com – Majelis Hakim membebaskan dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3)

Menurut Hakim perbuatan Fikri dan Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana. Lantaran mereka dalam rangka membela diri.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga