SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem M Yahya meminta kepada Pemerintah Kota agar memperketat peredaran minuman beralkohol (Minol) jelang memasuki bulan suci ramadan.
Yahya mengatakan hal itu penting dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim bisa berjalan lancar dan aman.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Ini mau memasuki bulan suci ramadan, tentu harapan kita di DPRD Makassar bahwa pemerintah kota bisa lebih gencar lagi atau memperketat peredaran Minol ini. Saya kira, ibadah ramadan ini tidak boleh tercederai dengan hal semacam itu,” jelas Yahya saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Maxone, Makassar, Sabtu (19/3/2022).
Lebih jauh, anggota Komisi C DPRD Makassar itu menjelaskan bahwa Perda Minol ini harus diketahui masyarakat, mengingat begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan bila mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Politisi Partai NasDem itu melanjutkan bahwa, penerapan Perda ini juga menurutnya tidak maksimal, hal itu dibuktikan dengan maraknya penjualan Minol yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Banyak masalah sosial yang muncul di masyarakat karena Minol. Makanya, kita harap bahwa Perda ini bisa diketahui publik secara luas agar ada pemahaman yang lebih dalam,” tuturnya.
“Kalau saya melihat penerapan Perda ini memang tidak maksimal sama sekali. Ada beberapa Sidak yang kami lakukan di mal, justru terdapat pelanggaran dan menyalahi regulasi yang ada. Sehingga, menurut kami butuh perhatian serius agar aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan bersama-sama,” jelas legislator Dapil Biringkanayya dan Tamalanrea tersebut.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
Sementara itu, Staf Ahli DPRD Makassar Zainuddin Djaka selaku narasumber memaparkan bahwa dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan peredaran Minol.
“Bila memang menemukan penyimpangan silahkan laporkan ke RT, RW atau pihak berwenang. Jangan takut, karena pelapor akan terlindungi,” ujar Zainuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar