SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan banding PT Semen Bosowa Maros (SBM) terkait kisruh sengketa lahan di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Pattimura, Makassar, Rabu (23/3/2022).
Dia mengatakan pada 15 Maret lalu PT. SBM telah menerima salinan putusan Perkara Banding No. 353/ PDT/2021/ PT MKS dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Protes Warga di Luwu Dibubarkan dengan Gas Air Mata
“Syukur Alhamdulillah, akhirnya Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan putusan yang intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi terbanding I semula tergugat I (Rusmanto) dan mengabulkan gugatan banding PT. SBM untuk seluruhnya,” katanya
PT SBM mengajukan upaya hukum permohonan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Barru tidak menerima gugatannya terhadap Rusmanto Mansyur Effendy terkait sengketa lahan Siawung Barru, yang digelar di PN Barru, Kamis (14/10/2021), Lalu.
Pengadilan Tinggi Makassar baru mengeluarkan putusan bahwa mengabulkan gugatan PT. SBM untuk seluruhnya setelah menunggu selama tiga bulan.
Baca Juga : Warga Bukit Graha Praja Indah Menuntut ke Kakanwil ATR/BPN, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan
Diketahui bahwa Perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2021/PN Bar antara PT. Semen Bosowa Maros selaku penggugat melawan Rusmanto selaku para tergugat dan para turut tergugat pada awalnya bergulir di Pengadilan Negeri Barru sejak April 2021.
Rusli mengaku setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih 6 bulan, akhirnya pada tanggal 14 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Barru telah mengeluarkan putusan.
“Setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih 6 bulan, akhirnya pada tanggal 14 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Barru telah mengeluarkan putusan”jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Diduga Hak Milik Pemprov
Putusan Pengadilan Negeri Barru yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata No. 4/ Pdt. G/ 2021 PN. Bar waktu itu memutuskan bahwa baik Gugatan PT. SBM maupun gugatan balik (rekonvensi) pihak Rusmanto semuanya dinyatakan tidak dapat diterima atau di NO (Niet onvankelik verklaard).
“Pengadilan Negeri Barru belum memeriksa dan menilai pokok perkara atau hanya sebatas menilai formalitas gugatan saja,” ujarnya.
Rusli menuturkan salah satu alasan atau pertimbangan hukum yang diutarakan oleh Majelis Hakim PN Barru sehingga memutuskan Gugatan PT. SBM di NO, yaitu oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya PT. SBM juga melibatkan PPAT (Irwan SH) yang membuat Akte Jual Beli (AJB) antara Tergugat 1 Rusmanto dengan orangtua Tergugat 2/Alm. Hj. St. Aminah.
Baca Juga : VIDEO: Bentrok Terkait Sengketa Lahan Makassar, Kaca Mobil Rusak dan Macet Panjang
Sementara, lanjutnya, dalam gugatan Penggugat/ PT. SBM, karena pertimbangan satu dan lain hal PPAT atas nama Irwan SH yang membuat AJB tidak dilibatkan sebagai tergugat atau turut tergugat. Sehingga Majelis Hakim PN Barru berpendapat bahwa gugatan PT. SBM mengandung cacat formil atau tidak memenuhi persyaratan formal suatu gugatan. Dalam hal ini gugatan PT. SBM dianggap tidak lengkap atau ‘plurium litis consortium’.
“Sebagaimana diketahui bahwa terhadap putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO, penggugat dalam hal ini PT. SBM memiliki dua opsi. Pertama, mengajukan Gugatan Ulang. Kedua, langsung melakukan upaya hukum dengan menajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makasssar,” bebernya.
Setelah PT. SBM dan Kuasa Hukumnya Muriadi Mukhtar dan rekan-rekannya mempelajari putusan Perkara Perdata No. 4/ Pdt. G/ 2021/ PN Bar, diputuskan untuk memilih opsi upaya hukum dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga : Duduk Perkara Sengketa Lahan hingga Polisi Diperas Oknum Polisi
“Kami bersama kuasa hukum meyakini bahwa majelis Hakim PN Barru keliru dalam menerapkan hukum. Putusan NO oleh Pengadilan Negeri Barru lebih disebabkan oleh karena Hakim keliru atau tidak memahami posisi kasusnya dengan benar,” ujarnya.
Sehingga PT. SBM berpendapat bahwa dalam Perkara Perdata No. 4/Pdt. G/ 2021/ PN Bar persoalannya bukan lagi tentang sengketa kepemilikan. Tetapi adalah perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh Rusmanto, yang secara terus meneru
Terkait dikabulkannya banding itu, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya oleh para pihak, khususnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam perkara perdata tersebut.
“tentu saja kami apresiasi setinggi-tingginya dan sudah sepatutnya dihormati oleh para pihak, khususnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam perkara perdata tersebut di atas.”pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar