SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ditantang untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan Jalan Antang Raya di Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan, ada anggaran sebesar kurang lebih Rp 7 miliar yang bisa digunakan Pemprov Sulsel.
Anggaran itu berada di Biro Umum peruntukannya ke Wakil Gubernur Sulsel, namun karena kursi Wagub lowong sehingga dipastikan tak bisa digunakan, tetapi kata Selle bisa dialihkan.
Baca Juga : Serentak 40 Ribu Relawan Dozer Sulsel Door To Door Sosialiasi Andi Sudirman-Fatmawati dan Anti Golput
“Rujab Wagub ini kan masih dianggarkan. Termasuk operasional Wagub dan tunjangannya juga ada di APBD. Ini bisa berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) karena jelas tidak terpakai. Itu besar, nilainya lebih Rp7 miliar. Biro Umum masih anggarkan saat itu karena beralasan belum ada keputusan (tanpa wagub),” kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
Selle menuturkan akan mengingatkan kembali Biro Umum saat rapat evaluasi nanti. Anggaran ini bila memungkinkan dilakukan realokasi di tengah tahun anggaran agar bisa tetap dimanfaatkan. Anggaran Rp7 miliar ini misalnya dialihkan menangani jalan rusak provinsi.
“Bisa sekali dialihkan misalnya untuk menangani Jalan Antang. Daripada menjadi Silpa. Kalau anggaran Rp7 miliar ini menjadi Silpa ya berarti tahun depan baru bisa dimanfaatkan,” bebernya.
Baca Juga : Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan pergeseran anggaran bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bila tidak mengubah jumlah terakhir. Hanya dilakukan perubahan perkada namun harus persetujuan dan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat provinsi.
“Cukup membuat berita acara tanpa melalui perubahan parsial dengan ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan menggeser anggaran. Nanti cukup ada pemberitahuan ke DPRD. Makanya gubernur harus responsif mengelola pemerintahan ini namun tanpa tabrak aturan,” jelasnya.
Pergeseran anggaran ini bisa di lingkup tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD terkait. Misalnya Kata Selle, bila direalokasi ke penanganan jalan maka Dinas PUTR menjadi penanggung jawab teknis datanya karena Biro Umum berkurang anggarannya. Namun dua OPD ini harus intens konsultasi ke Inspektorat dan BPK.
Baca Juga : NasDem Pangkep Akui Andi Sudirman Buktikan Pembangunan yang Dirasakan Masyarakat
“Kalau untuk konstruksi pembangunan jalan Rp7 miliar sudah cukup kalau hanya 1 kilometer. Namun pergeseran anggaran harus gubernur yang memulai karena ini kebijakan strategis hanya saja jangan melabrak aturan,” tuturnya.
“Kan sayang sekali kalau anggaran Rp7 miliat itu Silpa, artinya nanti bisa digunakan tahun depan. Itu pun masa jabatan Pak Gubernur sudah berakhir, makanya kita butuh keberanian dan kecepatan Pak Andi Sudirman untuk bersikap,” demikian Selle.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar