SULSELSATU.com,Jeneponto – Seorang Pria inisial DA (21) warga dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, ditangkap pada Senin 21/03/2022 lalu oleh tim reskrim Polsek Batang Jeneponto atas kasus pencurian Handpone (Hp).
DA ditangkap atas laporan Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi yang mengakui Hp-nya dicuri oleh orang tak di kenal (OTK) ke Polsek Batang Jeneponto pada Jumat (18/03/2022) lalu.
Tim reskrim Polsek Batang pun langsung bergerak melakukan penyelidikan serta melacak menggunakan alat GPS agar mengetahui lokasi hp tersebut.
Setelah mengetahui titik lokasi hp korban, Tim Reskrim Polsek Batang langsung bergegas mencari titik lokasi itu dan berhasil menangkap Pelaku DA yang saat itu berada di Kediamannya di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.
“Kami tangkap Senin kemarin dirumahnya,”kata Kapolsek Batang Iptu Yasiruddin kepada awak media, Rabu (23/03/2022).
Kata Yasiruddin, saat pelaku diintrogasi, mengakui jika ia mengambil Hp milik korban yang tersimpan diatas meja dalam warung korban di Desa Tarowang.
“Kami tanya, kenapa sampai kamu melakukan pencurian. Alasannya kata dia karena mau membelikan susu anaknya yang umurnya 11 bulan,”ujar Yasiruddin menirukan ucapan pelaku.
Namun polisi pun tidak langsung terkecoh dengan omongan pelaku. Polisi mencari tahu tentang kehidupan sehari hari pelaku.
Hasilnya, Pelaku tidak tercatat sebagai residivis kriminal dan kondisi ekonominya cukup memperhatikan.
Keseharian pelaku diketahui hanya sebagai buruh bangunan yang kadang kerja kadang tidak. Bahkan pelaku juga masih tinggal dirumah mertuanya yang kondisi rumahnya sangat memperihatinkan.
Korban pun mengetahui kondisi ekonomi sang pelaku. Pada akhirnya, korban mendatangi Polsek Batang untuk mencabut laporannya.
Didepan korban, Pelaku DA meminta maaf dan siap mengembalikan hp korban. Pelaku DA mengaku terpaksa mencuri Hp karena desakan ekonomi sambil menangis.
Mendengar cerita pelaku, korban dan Kapolsek Batang serta seluruh jajaran Polsek Batang yang ada saat itu dibuatnya menangis setelah pelaku menceritakan kisah hidupnya.
Hingga akhirnya pelaku resmi dibebaskan melalui Restorative Justice dengan pertimbangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dan kerugian korban dibawah Rp2,5 juta.
Korban pun mencabut laporanya pada Selasa 21/03/2022 lalu.
Setelah laporannya dicabut, pelaku pun dibebaskan.
Usai dibebaskan, Kapolsek Batang, Iptu Yasiruddin bersama anggotanya langsung mengantar pelaku kerumahnya serta membawakan sejumlah kaleng susu untuk anak DA dan sembako.
“Melihat situasi rumahnya (pelaku) sangat memperhatikan dan sampai kami sendiri sepakat bersama rekan rekan untuk mengumpulkan dana baru membelikan susu untuk anaknya dan juga kita berikan sembako,”ujar Yasiruddin.
Sementara Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi yang merupakan korban mengatakan, laporanya ia cabut tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Laporannya ia cabut murni karena kasihan dengan kehidupan pelaku.
“laporan ini saya cabut dengan pertimbangan bahwa pelaku ini adalah mengambil hp pada posisi bukan kapasitasnya ingin mencuri, tetapi pelaku mengambil hp karena ada desakan ekonomi. Karena pada saat itu anaknya sering menangis dan mau minum susu, sementara uangnya pelaku tidak ada, “Jelas Muh Alwi.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar