Tepis Makassar PPKM Level IV, Wali Kota Makassar Tegaskan Itu Hoax

Tepis Makassar PPKM Level IV, Wali Kota Makassar Tegaskan Itu Hoax

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) angkat bicara terkait berita yang ramai beredar menyebutkan Kota Makassar berada di level IV. Danny memastikan berita tersebut tidak benar.

Wali Kota Danny Pomanto mengaku saat ini grafik covid di Makassar berada pada bor 4,4 dengan rincian jumlah tempat tidur yang di sediakan sebanyak 1.712 dan yang terpakai hanya 76 unit.

“Tidak benar itu. Makassar level III. Tapi klo grafik di perhatikan seksama laju covid sudah sangat menurun. Bor nya saja 4,4. Ini menunjukkan bahwa Makassar bisa di kunjungi”,tegas Danny.

 

Meski begitu, orang nomor satu di Kota Makassar ini tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Tak perlu takut. Alhamdulillah Makassar dalam keadaan aman. Yang harus selalu di perhatikan sekarang menjaga protokol kesehatan dan pastikan vaksinasi telah lengkap. ”ungkapnya

Sebelumnya Danny mengeluarkan surat edaran yang bernomor: 443.01/104/S.Edar/Kesbangpol/III/2022 yang menyebutkan tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di Makassar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Zainal Ibrahim mengatakan saat ini Makassar berada di level III.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masih berada di level III dan belum ada instruksi dari pusat. Klo memang ada perubahan, tentu surat edaran Wali Kota akan di revisi tapi saat ini masih menggunakan edaran yang kemarin di level III”,jelas Zainal.

Senada dengan Mahyudin selaku Kadis Kominfo Makassar yang juga menekankan berita yang menyebutkan Makassar level IV adalah hoax.

“Kabar tidak benar itu. Sudah kami lakukan penelusuran dan saat inipun Makassar kasus hariannya rata-rata mencapai 20 kasus”,ungkap Mahyudin.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Covid-19 Makassar, tanggal 22 Maret 2022 di laporkan penambahan positif corona mencapai 32 kasus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga