Logo Sulselsatu

JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Asrul
Asrul

Jumat, 25 Maret 2022 10:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha Eddy Satir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar. Perkara ini sudah siap diajukan ke meja persidangan.

Kendati demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar masih tertunda karena alasan teknis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad menyebutkan, pihaknya menunggu penyidik Polrestabes Makassar untuk bisa segera menghadirkan tersangka saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

“JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kami menunggu penyidik untuk dapat menghadirkan tersangka guna dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Hairil saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Rizal mengakui kalau perkara yang mendudukkan Eddy Satir Hasan sebagai tersangka berkas perkaranya sudah lengkap.

“Terkait penyerobotan lahan, kasusnya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap). Dikenakan Pasal 167 KUHP,” ujar Ahmad Rizal saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Diketahui, Eddy Satir Hasan dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak penyerobotan lahan. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

“Ada satu tersangka itu,” ujar Ahmad Rizal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pemanggilan secara patut terhadap Eddy Satir Hasan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka juga telah dilakukan.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Sementara itu, Muh Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...