SULSELSATU.com, SIDRAP – Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Panti Asuhan Sejaterah Aisiyah, Kelurahan Lautan Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap Sabtu (26/3/2022).
Syahar dalam Sambutannya mengatakan Ranperda Tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) tujuannya itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Karena masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” ujar Syahar.
Baca Juga : Kabupaten Sidrap Gaspol Ketahanan Pangan, Targetkan 1 Juta Ton Gabah Tahun 2025
Syahar mengaku sangat prihatin ketika berbicara kemerdekaan dan pemberdayaan. Dimana orang yang memiliki power melakukan kekuasaan atas orang lain.
Sebetulnya secara praktis menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, salah satunya melakukan monitor masalah sosial.
Syahar juga menyebutkan bahwa,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang langgeng, karena uang yang mengalir dari TPPO sangat besar, bahkan berada di urutan ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba.
“Perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan nasional dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia. Dan merupakan bentuk perbudakan sejak dulu sudah ada, TPPO ini zaman modernnya,” jelas
Baca Juga : Bupati Syaharuddin Alrif Tebar 286 Ribu Bibit Ikan di Danau Sidenreng untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hal serupa juga diungkapkan Prof Jamaluddin Ahmad yang juga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan, dengan nilai ekonomi lebih tinggi setelah perdagangan senjata dan narkoba.
“Saat ini perekrutan masih terus berjalan disekitar kita dan melibatkan banyak orang atau jaringan,” tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar