Logo Sulselsatu

ASN Perlu Catat! Ini Daftar Aturan Jam Kerja Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Sabtu, 26 Maret 2022 14:51

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga : Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Program Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...
Hukum15 April 2025 20:41
Sidang Kedua Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli
Kasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar masuk sidang kedua di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025)....
Video15 April 2025 20:00
VIDEO: Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba, 90 Pengedar Ditangkap
SULSELSATU.com – Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 90 pengedar narkoba berhasil ditangkap. Diket...
OPD15 April 2025 19:44
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, Ruslan Lallo Tekankan Pentingnya Layanan Air yang Merata
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun ...