SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Gerindra Budi Hastuti meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan rumah kos mengingat tak lama lagi masuk bulan suci ramadan.
Budi Hastuti mengatakan hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.
“Ya tentu jelang ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci ramadan,” ujar Budi saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut juga meminta peran camat, lurah, RT/RW dan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan rumah kost di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketentraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa, Perda ini juga sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.
Jangan sampai, kata anggota Komisi D DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
Sementara itu Babra Kamal selaku narasumber menyampaikan regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda rumah kos.
Narasumber lainnya, Puspito Hargono mengatakan Perda Rumah Kos tersebut perlu dilakukan pembaharuan atau revisi. “Agar ada penyesuaian dengan kondisi sekarang, karena banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini,” ujar Popi sapaannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar