Logo Sulselsatu

Budi Hastuti Minta Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Kos-kosan Saat Ramadan

Asrul
Asrul

Selasa, 29 Maret 2022 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Gerindra Budi Hastuti meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan rumah kos mengingat tak lama lagi masuk bulan suci ramadan.

Budi Hastuti mengatakan hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.

“Ya tentu jelang ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci ramadan,” ujar Budi saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut juga meminta peran camat, lurah, RT/RW dan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan rumah kost di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketentraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa, Perda ini juga sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.

Jangan sampai, kata anggota Komisi D DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025

Sementara itu Babra Kamal selaku narasumber menyampaikan regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda rumah kos.

Narasumber lainnya, Puspito Hargono mengatakan Perda Rumah Kos tersebut perlu dilakukan pembaharuan atau revisi. “Agar ada penyesuaian dengan kondisi sekarang, karena banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini,” ujar Popi sapaannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi10 Mei 2025 19:31
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
SULSELSATU.com, SERANG – BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...
Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...
Makassar10 Mei 2025 16:51
IKA PEMDAGO Gelar Orientasi Alumni Batch 2: Perkuat Identitas dan Nilai Santri di Era Modern
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ikatan Alumni Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara (IKAPEMDAGO) kembali menggelar Orientasi Alumni Batch 2, seb...