AKD DPRD Makassar 2019-2024 Berubah, Berikut Susunannya
Hal itu berdasarkan Keputusan DPRD Makassar Nomor: 3/DPRD/III/2022 yang ditetapkan melalui rapat Paripurna persidangan kedua tahun sidang 2021/2022 dengan agenda penetapan susunan pimpinan dan anggota kelengkapan, Rabu (30/3/2022).
Adapun susunan tiap komisi pasca perubahan AKD DPRD Kota Makassar adalah sebagai berikut: Komisi A DPRD Kota Makassar, Ketua dijabat oleh Rachmat Taqwa Quraish, Wakil Ketua Komisi Fatma Wahyuddin dan Sekertaris Abd Wahab Tahir.
Komisi B DPRD Kota Makassar, Ketua dijabat Eric Horas, Wakil Ketua Muliati dan Sekertaris Ari Ashari Ilham. Kemudian Komisi C, ketua dijabat oleh Sangkala Saddiko, Wakil Ketua Galmeryya Kondorura dan Sekertaris Supratman.
Komisi D DPRD Kota Makassar, Ketua dijabat Andi Hadi Ibrahim, Wakil Ketua Kasrudi dan Sekertaris Hamzah Hamid
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo memimpin langsung rapat tersebut mengatakan pengesahan perubahan AKD komposisi pimpinan dan keanggotaan sudah menjadi komitmen bersama sembilan fraksi. Hal itu sudah dilakukan sejak awal menjadi anggota DPRD Makassar.
“Jadi sudah ada kesepakatan dua tahun setengah pertama dan dua tahun setengah kedua. Ini dua tahun setengah kedua,” ungkapnya
Politisi partai nasdem itu menyebutkan, penentuan AKD ini bentuk komitmen kelembagaan yang sudah dilakukan musyawarah mufakat.“Jadi tidak ada istilah misalkan kita pemilihan atau apa karena kita lakukan dengan musyawarah mufakat,”ucapnya
Selain itu, RL juga berharap, adanya komposisi baru, baik pimpinan dan anggota bisa mendukung dan mendorong peningkatan kinerja DPRD.
“Kita harap mereka ini bisa mendukung terkait tiga fungsi. Pertama, pengawasan, fungsi pembentukan perda, dan fungsi budgeting,” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News