SULSELSATU.com – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan bagi 82 kabupaten/kota.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi 87 pasar rakyat dan satu gudang Non-Sistem Resi Gudang (SRG). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 kabupaten/kota oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pada Selasa (29/3/2022), di Denpasar, Bali.
“Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan melalui dana tugas pembantuan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan peran sektor perdagangan untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujar Oke.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Paling Banyak Diincar Masyarakat
Oke mengungkapkan, pasar rakyat sebagai penggerak roda ekonomi memiliki fungsi strategis sekaligus kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Aspek sosial budaya inilah yang menjadi nilai unik tersendiri bagi pasar rakyat yang membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelestariannya.
“Untuk itu, pasar rakyat perlu dikembangkan secara komprehensif dan holistik sehingga daya saing terhadap pusat perbelanjaan maupun toko modern meningkat,” ucap Oke.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima pemanfaatan pasar rakyat secara simbolis kepada empat daerah, yakni Tuban, Jawa Tengah; Blora, Jawa Tengah; Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Ketersediaan Stok Terjaga, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng
Oke mengungkapkan bahwa Kemendag membuat berita acara serah terima kepada 108 unit pasar rakyat yang telah berhasil direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan pada 2021. Adapun pedoman pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2021.
“Diharapkan penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021 melaporkan finalisasi melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR),” imbuhnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2010, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Baca Juga : Temuan KPPU Kanwil, Pasokan Minyak Curah di Makassar Langka
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah.
Rakor Perdagangan Wilayah Perbatasan
Usai menyerahkan dana tugas pembantuan, Oke membuka rapat koordinasi (rakor) perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kegiatan perekonomian, serta mendukung sarana penunjang di wilayah perbatasan.
Baca Juga : KPPU Minta Kemendag Turunkan Harga Minyak Goreng, Begini Penjelasannya
Rakor dihadiri kepala dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, perwakilan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota/kabupaten Provinsi Bali; perwakilan asosiasi Kadin, serta perwakilan Indonesian National Shipowners Association (INSA).
“Melalui rakor tersebut, para undangan yang hadir bertukar wawasan terkait informasi perdagangan di wilayah perbatasan dan memanfaatkan peluang potensi perdagangan yang ada,” ungkap Oke.
Rakor ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan di Aruk, Motaain, dan Skouw. Pembangunan sarana perdagangan tersebut berupa pasar rakyat dan gudang Non-SRG di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Belu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar