Sekda Kota Makassar Buka Pelatihan Dasar Penganggaran Keuangan SKPD Lingkup Pemkot Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, gelar pelatihan dasar penganggaran keuangan SKPD Lingkup Pemkota Makassar, digelar di Hotel IBIS, Rabu (30/03/2022).
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar dan diikuti peserta PPTK Kecamatan dan Kelurahan dalam lingkup pemerintah kota Makassar.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Makassar, menyampaikan pelatihan ini penting dilakukan dikarenakan kebijakan keuangan daerah pada tahun kemarin telah banyak mengalami perubahan, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berharap kebijakan keuangan daerah tersebut akan mengantarkan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparana, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, pelatihan ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pemahaman pengelola keuangan daerah, karena keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan sangat tergantung pada kualitas pengelolaan daerah, yang digelar di Hotel IBIS, Rabu (30/03/2022).
Adapun peserta kegiatan yakni Pelatihan dasar Penganggaran Keuangan SKPD Lingkup Pemkot Makassar
Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Makassar, gelar pelatihan dasar penganggaran keuangan SKPD Lingkup Pemkota Makassar.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar dan diikuti oleh peserta PPTK Kecamatan dan Kelurahan dalam lingkup pemerintah kota Makassar.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Makassar, menyampaikan pelatihan ini penting dilakukan karena kebijakan keuangan daerah pada tahun kemarin telah banyak mengalami perubahan, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berharap kebijakan keuangan daerah tersebut akan mengantarkan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparana, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, pelatihan ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pemahaman pengelola keuangan daerah, karena keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan sangat tergantung pada kualitas pengelolaan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News