Logo Sulselsatu

Umat Muslim Perlu Catat, Ini Panduan Ibadah Ramadan MUI

Asrul
Asrul

Jumat, 01 April 2022 09:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Berikut isi lengkap panduan ibadah Ramadan MUI.

Dalam panduan yang dikeluarkan pada Rabu (30/3) ini, MUI memberikan beberapa poin penting. Salah satunya adalah mempersilakan umat Muslim untuk kembali merapatkan saf saat salat berjamaah.

Tak hanya itu, sejumlah ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih, salat Jumat, dan salat lima waktu juga kini telah diperbolehkan.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Transaksi, Bank Mandiri Optimalkan Pengunaan Livin by Mandiri dan Agen

Perubahan itu tak muncul tanpa alasan. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, jika kondisi wabah Covid-19 telah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah kembali ke hukum asal.

Kendati demikian, MUI tetap menegaskan pentingnya penggunaan masker saat salat berjamaah. Penggunaan masker dilakukan sebagai tindakan preventif penularan virus SARS-CoV-2 yang masih ada di tengah masyarakat.

Masih dalam koridor pencegahan Covid-19, MUI juga mempersilakan umat Muslim yang akan mengikuti program vaksinasi. Pemberian vaksin Covid-19 disebut tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga : Bank Mandiri Regional X Siapkan Uang Tunai Rp2,5 Triliun Penuhi Kebutuhan Momen Idulfitri

Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk melakukan beberapa amalan di bulan Ramadan seperti tadarus Al-Qur’an, pengajikan, itikaf, zikir, membaca salawat dan doa. Amalan dilakukan agar senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

Panduan Ibadah Ramadan MUI

Ada beberapa poin yang dikeluarkan dalam panduan tersebut. Sejumlah poin itu mengatur tentang banyak hal, mulai dari penentuan 1 Ramadan hingga zakat.

Baca Juga : Indosat Perkuat Jaringan dengan AI Hadapi Lonjakan Konektivitas di Ramadan dan Lebaran

Berikut isi panduan ibadah Ramadan MUI.

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan-pandangan ormas Islam serta instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:
A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.

Baca Juga : Ramadan Honda Bikers Jilid 2 Berbagi ke Panti Asuhan

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, mengikuti pengajian, itikaf, dan qiyamulail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Baca Juga : Liburan di Aston Makassar, Ada Banyak Kejutan Buat Tamu

6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan nafas.

7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri dan zakat mal boleh ditunaikan serta disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyerukan keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idulfitri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...
Metropolitan05 April 2025 16:19
Lonjakan 100% Penumpang di Pelabuhan Makassar, Satlantas All Out Atur Lalin & Bantu Pemudik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar mengalami lonjakan signifikan. Jumlah penumpang kapal me...
Metropolitan05 April 2025 16:10
Jaga Personel Tetap Fit, Sidokkes Polres Pelabuhan Makassar Cek Kesehatan di Pospam Ketupat 2025
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kesehatan Polres Pelabuhan Makassar turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi personel tetap fit selama...
Sulsel05 April 2025 12:58
Raker dan Halal Bi Halal IKA IPM/IRM, Wali Kota Tasming Hamid Harap Lahirkan Gagasan untuk Kemajuan Kota
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) dan Hal...