SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menyerahkan Laporan Keuangan Pememrintah Daerah (Unaudited) di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Bupati Adnan mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.
“Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai,” ujar Adnan usai penyerahan, pada Kamis, (31/3/2022) kemarin.
Baca Juga : Momentum Hardiknas, Bupati Husniah Talenrang Kampanyekan Gowa Cerdas
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD yang dilakukan dengan tepat waktu.
Dirinya menyebutkan bahwa, sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor satu Tahun 2004, hari ini merupakan hari terakhir Pememrintah Daerah Kabupaten Kota untuk menyerahkan LKPD kepada BPK RI.
“Sesuai dengan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Husniah Bersama Wakil Darmawansyah Muin Apel Siaga Peluncuran Program Gowa Aman
Selain itu, Paula Henry Simatupang juga mengtakan penyerahan LKPD ini merupakan sebuah kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK Wilayah Sulsel dan untuk mengukur sejauh mana kesejahteraan masyarakat.
Dirinya berharap kerja sama dari pemerintah daerah, karena menurutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun untuk melakukan pemerikasaan atas LKPD yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita berharap proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik sehingga menghasilkan LHP yang baik untuk memperbaiki pengelolaan keuangan,” harapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar