PPTI Naik Tanpa Dasar Hukum, Khong Guan Hengkang dari KIMA

PPTI Naik Tanpa Dasar Hukum, Khong Guan Hengkang dari KIMA

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Khong Guan Biscuit Indonesia disebut menyerahkan kembali lahannya ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) sebagai imbas dari naiknya secara signifikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Diketahui, PT KIMA sebagai pengelola telah mengeluarkan kebijakan sepihak menetapkan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“PT Khong Guan adalah perusahaan berstatus PMA (Penanaman Modal Asing). Hengkang meninggalkan pabriknya di KIMA karena kebijakan sepihak yang tidak pro investasi itu (penetapan biaya PPTI),” ujar Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM), Jemmy Gautama, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebutkan, promosi tentang kemudahan investasi di Indonesia selama inj terus disuarakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kemudahan berinvestasi dan percepatan izin usaha terus dipromosikan hingga ke luar negeri.

“Tapi kita yang sudah berinvestasi di Makassar justru menjadi obyek pemerasan untuk memenuhi target pendapatan. Ini tidak sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Jemmy Gautama di dampingi sejumlah investor yang tergabung dalam PPKM ini.

Sementara itu, juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, mengungkapkan, PT KIMA sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya bisa menciptakan iklim berusaha yang baik dan nyaman.

“Bukan malah melakukan intimidasi. Bahkan memcari jalan pintas mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan pengusaha yang pabriknya sudah jalan di KIMA,” kata Tahir Arifin.

Dia berharap, upaya PPKM mencari keadilan dengan bersurat ke Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Tohir, dan stakeholder terkait bisa mendapat perhatian. “Ini untuk menjaga momentum berusaha di Makassar,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga