SULSELSATU.com, MAKASSAR – Layanan penukaran uang Rupiah mulai dibuka sejak 4 hingga 29 April 2022 mendatang. Penukaran uang Rupiah bisa dilakukan pada 38 bank dengan 81 kantor cabang di Sulsel.
Layanan tersebut sebagai langkah menjamin kecukupan uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis. Layanan penukaran uang Rupiah dilaksanakan oleh BI bersinergi dengan perbankan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko mengatakan, terdapat 38 bank dengan 81 kantor cabang se-Sulsel yang akan melayani penukaran uang Rupiah.
Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, OJK Bersama BI dan Kemenag Edukasi Keuangan Ilegal dan Penipuan Haji Umrah
“Serta, 18 titik penukaran kas keliling diluar kantor yang informasi lokasi dan tanggalnya dapat dilihat di https://pintar.bi.go.id/,” jelasnya dalam keterangam resmi, Rabu, (6/4/2022).
Layanan penukaran uang Rupiah dengan nominal maksimal Rp3,8 juta per individu dengan rincian masing-masing satu pak uang pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000 Rp2.000, dan Rp1.000.
“Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp3,8 juta atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan,” pungkasnya.
Baca Juga : BI dan LPS Halalbihalal Bersama Perbankan, Sinergi Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital Sulsel
Terakhir kata dia, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, BI menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang Rupiah hanya di lokasi yang resmi, baik di kantor cabang perbankan maupun dilokasi kas keliling yang informasinya dapat diperoleh di https://pintar.bi.go.id/.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar