Logo Sulselsatu

Mulai Mei Kripto Kena Pajak, Segini Tarifnya

Asrul
Asrul

Rabu, 06 April 2022 10:12

Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)
Tersangka tindak pidana pajak SS telah merugikan negara hingga lebih Rp566 miliar dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar (Berita Pasundan)

SULSELSATU.com – Pemerintah akan mematok pajak pertambahan nilai (PPN) 0,1-0,2 persen untuk pembelian kripto mulai Mei 2022.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid mengamanatkan PPN terutang harus dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga : Realisasi Penerimaan PPN PMSE Capai Rp2,2 Triliun Hingga Juli 2021

Lalu, besaran PPN juga ditetapkan sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Jika dihitung secara manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen.

PPN 0,01 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, PPN 0,02 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga : Logo Mata Uang Kripto Libra Facebook Dituding Jiplakan

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.

Pungutan PPN atas penyerahan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, pertukaran aset kripto ke akun pihak lain terkait menukar kripto, dan pertukaran aset kripti ke akun pihak lain untuk menukar dengan barang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan yang diterima dari menjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.

“Penghasilan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi aturan tersebut.

Sementara, pemerintah mengenakan PPh sebesar 0,2 persen untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum15 Januari 2025 19:08
Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan BEM FH UMI, Bahas Sinergi Program Kemahasiswaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjun...
Video15 Januari 2025 18:54
VIDEO: Aksi Pencurian Digagalkan Warga, Kabur dan Kembali Mengambil Sepeda Motor
SULSELSATU.com – Aksi pencurian viral lantaran kepergok warga usai melancarkan aksinya. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah perumahan di Wagir,...
Makassar15 Januari 2025 18:30
Tim Transisi Munafri-Aliyah Komitmen Jaga Proses Pemerintahan yang Harmonis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Transisi untuk Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Mulia), mulai mempersiapka...
Metropolitan15 Januari 2025 18:27
9 Daerah di Sulsel Berpotensi Banjir dan Longsor
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca tig...