Logo Sulselsatu

Jokowi Tunjuk Luhut Jabat Ketua Sumber Daya Air Nasional

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 April 2022 09:36

Wali Kota Makassar Bersalaman dengan Menteri Luhut (Ist)
Wali Kota Makassar Bersalaman dengan Menteri Luhut (Ist)

SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas ‘menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf (a) Perpres 53 Tahun 2022 yang dikutip Medcom.id, hari ini.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Selanjutnya, dalam pasal yang sama huruf (b) dijelaskan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua orang gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang akan dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

“Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air,” bunyi Pasal 1.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...
Hukum15 April 2025 20:41
Sidang Kedua Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli
Kasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar masuk sidang kedua di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025)....
Video15 April 2025 20:00
VIDEO: Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba, 90 Pengedar Ditangkap
SULSELSATU.com – Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 90 pengedar narkoba berhasil ditangkap. Diket...
OPD15 April 2025 19:44
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, Ruslan Lallo Tekankan Pentingnya Layanan Air yang Merata
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun ...