Logo Sulselsatu

Catat! Deretan Obat Ini Tidak Batalkan Puasa

Asrul
Asrul

Minggu, 10 April 2022 08:17

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com – Kementerian Kesehatan RI merinci sejumlah obat yang tidak membatalkan puasa, termasuk jenis obat tetes. Obat-obatan ini menurut kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 2017 tetap bisa digunakan saat puasa.

“Tidak semua obat membatalkan puasa yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna,” demikian penjelasan Kemenkes RI beberapa waktu lalu dalam laman resminya, dilansir Detik.com hari ini.

Jenis obat yang tak batalkan puasa

Baca Juga : Dua Penelitian di Makassar Temukan Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi

1. Obat yang diserap melalui kulit

Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.

Contoh obat yang diserap melalui kulit yakni krim, salep, gel dan plester.

Baca Juga : Srikandi PLN Movement Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Desa Beteleme

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah

Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Meskipun dimasukkan melalui mulut, obat ini tidak ditelan, tetapi cara kerjanya diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah.

Contoh obat yang diselipkan di bawah lidah: nitrogilserin untuk angina pektoris

Baca Juga : Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat

3. Obat suntik

Begitu pula obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena. Mereka tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian makanan melalui intravena.

4. Obat tetes

Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat

Obat lain yang juga tidak ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes. Contohnya seperti obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur

Obat kumur juga disepakati ahli tak membatalkan puasa karena memenuhi kategori obat yang tak ditelan dan melalui saluran cerna.

Baca Juga : 300 Anak di Kabupaten Gowa Meriahkan HUT ke-355 Sulsel dengan Ikut Gerakan Gemar Makan Telur

6. Obat asma

Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus obat asma yang berbentuk inhaler.

7. Bantuan oksigen

Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karenanya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap bisa berpuasa

8. Suppositoria

Ini adalah obat yang dimasukkan lewat rektum atau lubang anus. Suppositoria juga disepakati para pakar medis tidak membatalkan puasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...