SULSELSATU.com – Kementerian Kesehatan RI merinci sejumlah obat yang tidak membatalkan puasa, termasuk jenis obat tetes. Obat-obatan ini menurut kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 2017 tetap bisa digunakan saat puasa.
“Tidak semua obat membatalkan puasa yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna,” demikian penjelasan Kemenkes RI beberapa waktu lalu dalam laman resminya, dilansir Detik.com hari ini.
Jenis obat yang tak batalkan puasa
Baca Juga : Dua Penelitian di Makassar Temukan Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi
1. Obat yang diserap melalui kulit
Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Contoh obat yang diserap melalui kulit yakni krim, salep, gel dan plester.
Baca Juga : Srikandi PLN Movement Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Desa Beteleme
2. Obat yang diselipkan di bawah lidah
Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Meskipun dimasukkan melalui mulut, obat ini tidak ditelan, tetapi cara kerjanya diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah.
Contoh obat yang diselipkan di bawah lidah: nitrogilserin untuk angina pektoris
Baca Juga : Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat
3. Obat suntik
Begitu pula obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena. Mereka tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian makanan melalui intravena.
4. Obat tetes
Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat
Obat lain yang juga tidak ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes. Contohnya seperti obat tetes mata, hidung atau telinga.
5. Obat kumur
Obat kumur juga disepakati ahli tak membatalkan puasa karena memenuhi kategori obat yang tak ditelan dan melalui saluran cerna.
Baca Juga : 300 Anak di Kabupaten Gowa Meriahkan HUT ke-355 Sulsel dengan Ikut Gerakan Gemar Makan Telur
6. Obat asma
Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus obat asma yang berbentuk inhaler.
7. Bantuan oksigen
Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karenanya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap bisa berpuasa
8. Suppositoria
Ini adalah obat yang dimasukkan lewat rektum atau lubang anus. Suppositoria juga disepakati para pakar medis tidak membatalkan puasa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar