Logo Sulselsatu

Catat! Deretan Obat Ini Tidak Batalkan Puasa

Asrul
Asrul

Minggu, 10 April 2022 08:17

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com – Kementerian Kesehatan RI merinci sejumlah obat yang tidak membatalkan puasa, termasuk jenis obat tetes. Obat-obatan ini menurut kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 2017 tetap bisa digunakan saat puasa.

“Tidak semua obat membatalkan puasa yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna,” demikian penjelasan Kemenkes RI beberapa waktu lalu dalam laman resminya, dilansir Detik.com hari ini.

Jenis obat yang tak batalkan puasa

Baca Juga : Pemkab Gowa Bakal Perluas Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil

1. Obat yang diserap melalui kulit

Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.

Contoh obat yang diserap melalui kulit yakni krim, salep, gel dan plester.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Gelar Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah

Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Meskipun dimasukkan melalui mulut, obat ini tidak ditelan, tetapi cara kerjanya diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah.

Contoh obat yang diselipkan di bawah lidah: nitrogilserin untuk angina pektoris

Baca Juga : PT Vale Edukasi Masyarakat, Pekerja dan Tenaga Medis Cara Menangani Gigitan Ular

3. Obat suntik

Begitu pula obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena. Mereka tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian makanan melalui intravena.

4. Obat tetes

Baca Juga : Dua Penelitian di Makassar Temukan Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi

Obat lain yang juga tidak ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes. Contohnya seperti obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur

Obat kumur juga disepakati ahli tak membatalkan puasa karena memenuhi kategori obat yang tak ditelan dan melalui saluran cerna.

Baca Juga : Srikandi PLN Movement Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Desa Beteleme

6. Obat asma

Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus obat asma yang berbentuk inhaler.

7. Bantuan oksigen

Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karenanya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap bisa berpuasa

8. Suppositoria

Ini adalah obat yang dimasukkan lewat rektum atau lubang anus. Suppositoria juga disepakati para pakar medis tidak membatalkan puasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 April 2025 10:18
Pimpin Apel Bersama, Tasming Hamid Ingatkan Jajaran Kembali Fokus Layani Masyarakat
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin apel perdana pasca libur Lebaran di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Par...
Berita Utama07 April 2025 23:48
2 Mantan Wartawan Harian BKM Pimpin HIPSI Sulsel-Sulbar
SULSELSATU.com, Makassar – Dua mantan wartawan harian Berita Kota Makassar (BKM) terpilih memimpin Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI)...
Berita Utama07 April 2025 19:54
Keluarga Kecewa dengan Penanganan Medis di RS Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Adik Kritis Pasca Persalinan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebuah insiden tragis terjadi di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Jeneponto pada Sabtu malam (5 April 2025). Seorang wan...
Berita Utama07 April 2025 19:03
Polres Jeneponto Mulai Selidiki Pengrusakan Rumah Yang Diduga Terkait Masalah Uang Panai
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto sedang menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, K...