SULSELSATU.com – BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan asuransi kesehatan yang dapat digunakan masyarakat untuk berobat. Meski begitu, ternyata BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit.
Pemerintah sendiri memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit. Namun, bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari Kompascom, Minggu, (17/4/2022).
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi seperti behel.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
Baca Juga : Ada 4 Daerah di Sulsel Belum UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Aktifkan Peserta JKN-KIS
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah apabila ingin pergi berobat ya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar