Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siapkan Rp10 Miliar, Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Batua

Asrul
Asrul

Senin, 18 April 2022 11:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/4/2022).

Dihadapan majelis hakim, Danny Pomanto – sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto – memaparkan kalau secara teknis dirinya tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan Puskesmas Batua. Dirinya hanya menerima laporan kalau pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.

“Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar,” urai Danny Pomanto.

Baca Juga : Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023

Dicecar tentang pembangunan yang menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam kategori total loss atau dengan kata lain tidak bisa digunakan, Danny Pomanto membantah. Menurut dia sebagai mantan konsultan pembangunan rumah sakit, bangunan Puskesmas yang berdiri saat ini bisa digunakan.

“Kalaupun ada perbaikan pada beberapa bagian, hal yang wajar dan biasa dilakukan dalan sebuah proyek konstruksi. Soal proses awal sampai akhirnya proyek tahap I itu kemudian dinyatakan selesai, secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan,” terang Danny Pomanto.

Walikota berlatar belakang arsitektur ini memaparkan, berdasarkan dokumen yang dirinya terima terkait proyek pembangunan Puskesmas Batua, diketahui bahwa proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak, dengan pengertian kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.

Baca Juga : Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea, Bahas Kota Layak Huni Berkelanjutan

Tahun pertama pembangunan Puskesmas Batua dengan anggaran Rp25,5 miliar lebih pada tahun 2018 memang hanya difokuskan pada konstruksi awal. Dengan kata lain, pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan.

Diketahui, untuk kelanjutan pembangunan Puskesmas Batua tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan menerima buku (laporan) dengan menggunakan tenaga ahli, kontruksi tahap awal bisa digunakan dan dilanjutkan pembangunannya. Konstruksi bangunan selesai dan bisa digunakan,” tegas Danny Pomanto.

Baca Juga : VIDEO: Camat Tallo Dampingi Walikota Danny Cek Kondisi 192 Unit Tangkasaki

Dia menyebutkan, bangunan Puskesmas Batua layak pakai tapi kemudian mengalami kerusakan karena pada masa dirinya tidak menjabat lagi sebagai wali kota, dilakukan pembiaran dan pembangunan tidak dilanjutkan oleh pejabat wali kota saat itu.

Di sisi lain, saat hakim Farid Hidayat Sopamena menanyakan apakah Wali Kota Danny Pomanto mengenal Andi Erwin Hatta Sulolipu, Danny menegaskan kalau Erwin Hatta adalah sahabatnya. “Tapi sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun,” pungkas Danny.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusis (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengajukan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun 2018 ke Kejati Sulsel untuk disidangkan dengan alasan bangunan tidak bisa digunakan, kendati pihak Pemkot Makassar berpandangan lain dan berencana melanjutkan pembangunan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Integrasikan Konsep Metaverse ke Pelayanan Publik 24 Jam

Terdapat sejumlah terdakwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Baca Juga : Fakta Sidang Tak Tunjukkan Keterlibatan Erwin Hatta, Dugaan Kriminalisasi Menguat

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...