Danny Pomanto Siapkan Rp 10 M Lanjutkan Pembangunan RS Batua Makassar”

Danny Pomanto Siapkan Rp 10 M Lanjutkan Pembangunan RS Batua Makassar”

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar senilai Rp 22 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Selepas persidangan, Danny mengatakan pihaknya menyiapkan Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan RS Batua Makassar.

“(Anggaran yang disiapkan) Rp 10 miliar,” ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Senin (18/4/2022).

Dalam persidangan, Danny juga mengaku dicecar soal kondisi RS Batua yang dianggap total loss alias tidak dapat digunakan. Danny membantah anggapan total loss tersebut.

“Ada data dari Unhas dan dia pakai modeling, modeling itu kuat, komputer yang bikin anunya (analisanya), kuat atau tidak, bahwa hasilnya adalah bahwa di situ boleh (RS Batua bisa dilanjutkan) bahwa itu kuat,” kata Danny.

“Ya bukan saya yang bilang kuat, makanya kenapa saya berani menerima usulan DPRD untuk menganggarkan, tadinya Rp 20 miliar tapi saya minta Rp 10 miliar saja,” imbuhnya.

Danny kemudian mengklaim RS Batua Makassar tetap kokoh meski sudah tiga kali dilanda getaran gempa bumi. Danny memastikan kondisi RS Batua tidak roboh sehingga anggapan total loss tersebut tidak benar.

“Kan sudah 2 kali gempa, waktu di Selayar kemarin terakhir, 3 kali malah Takalar 2 kali. Kan kalau misalnya kata total loss tadi (RS Batua Makassar) sudah rubuh dengan tanah itu, begitu,” katanya.

Berdasarkan kondisi itu, Danny mengaku yakin RS Batua Makassar layak dilanjutkan sebagaimana hasil analisa Universitas Hasanuddin (Unhas).

“Ya atas dasar analisis ahli dari Universitas Hasanuddin dalam bentuk tertulis yang memakai aplikasi struktur untuk menghitung kembali kekuatan dari Batua,” kata Danny.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar. Danny tiba di PN Makassar sekitar pukul 10.45 Wita pagi tadi.

Danny Pomanto tiba datang dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat dinas Pemerintah Kota Makassar. Danny datang ditemani sejumlah protokolnya.

Danny yang turun dari kendaraan langsung masuk ke ruangan sidang utama Arifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Danny terlihat masuk dan duduk menunggu kedatangan hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dan pengacara telah hadir lebih dahulu. Terlihat pula di ruang sidang sejumlah pengunjung menunggu persidangan dimulai, termasuk Kepala Bappeda Kota Makassar Helmi Budiman.

Dakwaan 13 Terdakwa Kasus RS Batua Makassar
Kasus RS Batua Makassar total memiliki 13 terdakwa. Mereka sebelumnya didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar. Para tersangka didakwa merugikan negara senilai Rp 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 miliar.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Penuntutan Kejati Sulsel Adnan menilai para terdakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menilai terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus RS Batua Makassar total memiliki 13 terdakwa. Mereka sebelumnya didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar. Para tersangka didakwa merugikan negara senilai Rp 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 miliar.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Penuntutan Kejati Sulsel Adnan menilai para terdakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga