SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberhentikan tiga tenaga yang menjadi tersangka pada kasus penembakan Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Kata Danny, tiga tersangka yang berstatus honorer diberhentikan langsung, sementara Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan diberhentikan sementara sebagai ASN dan jabatannya.
“Kalau dia yang tiga kontrak, saya berhentikan langsung, yang kasatpol PP saya berhentikan sementara dan pemberhentian tanda tangan” kata Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022). Lalu.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Diketahui, Pihak Kepolisian menetapkan 5 tersangka pada Kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku otak pembunuhan, ada pula tenaga kontrak berinisial AKM, S dan AB membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sementara itu, Nasib Perempuan yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak akan diberi sanksi.
Danny mengatakan, sosok wanita berinisial R tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak akan memberikannya sanksi. Danny sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Sidak Seluruh Lurah, RT/RW, Tegaskan Netralitas di Pemilu
“Kita serahkan ke polisian, masa kita mau sanksi orang yang di cintai banyak orang, tidak mungkin, dan itu bukan pidana kalau di cintai banyak orang tidak menimbulkan pidana” ucap Danny.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar