SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Selasa, (19/4) kemarin. Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyoroti tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.
Baca Juga : Coretax: Sistem Terbaru untuk Perpajakan di Indonesia
“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo dalam kesempatan tersebut.
Hal tersebut kembali Suryo Utomo singgung terkait imbauan melalui surat elektronik (e-mail) yang sudah DJP layangkan kepada wajib pajak (WP).
Menurut Suryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.
Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp25,88 Triliun Selama Semester 1 2024
Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty.
“Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, Pemerintah Sulawesi Selatan secara khusus memberikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP.
Baca Juga : Hati-hati! DJP Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Pajak
“Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” kata sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar