SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Makassar naik status ke level 3. Hal ini membuat Pemkot Makassar mengajukan protes ke Pemerintah Pusat karena ada perbedaan data dan persepsi.
“Sementara ini Kesbangpol sedang di Jakarta untuk mengkomunikasikan langsung ke Kemendagri terkait alasan Makassar masih level 3. Padahal secara data harusnya di level 2,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, Selasa (26/4/2022).
Nursaidah Sirajuddin mengklaim angka kasus COVID-19 di Kota Makassar kurang dari 20 kasus dalam sepekan. Cakupan vaksinasi lansia yang turut jadi indikator PPKM memang masih rendah, namun menurutnya hal itu tidak serta merta jadi acuan menaikkan status PPKM.
Baca Juga : Dinkes Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
“Karena kita belum mencapai lansia 60 persen maka harusnya masih (PPKM) level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu sudah kurang dari 20. Jadi dimana alasan melevel-tigakan kita,” ujarnya.
Status PPKM Level 3 di Kota Makassar diketahui ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 23 Tahun 2022. Penetapan status PPKM tersebut bahkan disebut berbeda dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ternyata setelah kami telusuri, mereka menganggap (vaksinasi) dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Tapi Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement (Inmendagri) itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” sambung dia.
Perbedaan persepsi inilah kemudian yang akan diminta klarifikasi ke pusat. Dia berharap Pemkot Makassar mendapat kebijakan terbaik soal status PPKM.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa dibicarakan oleh Pak Kesbangpol agar bisa diklarifikasi, makanya kami semua heran,” keluhnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Sebelumnya status Makassar ditetapkan PPKM level 2 sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Aturan itu berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.
Namun berselang dua minggu kemudian, pemerintah pusat lewat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3. Regulasi ini berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022.
Sebelumnya Walikota Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pun sempat mengaku meminta pusat agar cakupan vaksinasi lansia tidak menjadi indikator dalam menentukan status PPKM. Hal ini dikarenakan realisasinya sulit dicapai.
“Kita lobi pemerintah pusat agar itu (capaian vaksinasi lansia) jangan dipertimbangkan (jadi penentu status PPKM),” ucap Danny, Selasa (12/4/2022).
Danny berdalih pihaknya sudah memaksimalkan layanan vaksinasi. Namun vaksinasi lansia disebut banyak terhambat karena persoalan gangguan kesehatannya, semisal kondisi tekanan darahnya belum memenuhi syarat untuk divaksin.
“Persoalan lansia, lagi-lagi bukan persoalan lansianya tidak mau, (tetapi) tekanan darahnya tidak mau,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar