Terus Genjot PAD, Bapenda Makassar Data Wajib Pajak di Tingkat Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Salah satunya, Bapenda Kota Makassar mulai melakukan pendataan terhadap wajib pungut pajak baru di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Pendataan terhadap wajib pungut pajak baru ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Selasa (11/5/2022).
Olehnya itu, Bapenda Kota Makassar melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan, turun langsung melakukan pendataan wajib pungut wajib pajak di Kecamatan tersebut.
“Hal ini terus dilaksanakan Bapenda Kota Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran, agar target PAD menuju Rp. 2 Triliun terealisasi,” tulisnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News