Logo Sulselsatu

Kemendag Bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Asrul
Asrul

Jumat, 13 Mei 2022 08:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Paling Banyak Diincar Masyarakat

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan,” ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Baca Juga : Ketersediaan Stok Terjaga, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Baca Juga : Temuan KPPU Kanwil, Pasokan Minyak Curah di Makassar Langka

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Sihard Hardjopan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2025 22:24
VIDEO: Aksi Unjuk Rasa di Jalan A.P. Pettarani Makassar
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok demonstran di depan Kantor Disnaker di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Jumat (25/4...
Hukum25 April 2025 22:20
Dirjen AHU Dorong Notaris Sulsel Dukung Transformasi Layanan Digital
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum tengah mengakselerasi transformasi digital layanan publik, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum...
Video25 April 2025 20:38
VIDEO: Kebakaran Bengkel Motor di Dekat Stadion Gelora Mandiri Parepare
SULSELSATU.com – Sebuah bengkel motor terbakar di jalan menuju Stadion Gelora Mandiri pada Jumat sore. Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu s...
Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...