SULSELSATU.com, JAKARTA – Tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas akan naik. Rencana tersebut pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut dilakukan sebagai respon dari lonjakan harga komoditas energi. Persetujuan Jokowi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rangka mengusulkan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Kompas, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Meski telah disetujui, belum ada kejelasan mengenai berapa besaran kenaikan tarif listrik yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Dilansir dari Kompas, semula pagu subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 152,5 triliun di APBN 2022. Pemerintah mengusulkan tambahan kebutuhan itu menjadi Rp 443,6 triliun, atau naik Rp 291 triliun.
Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN
Jika itu disetujui, maka harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik. Sri Mulyani mengatakan hanya ada dua pilihan pemerintah dalam merespons kenaikan harga minyak dunia.
“Pilihannya hanya dua, kalau ini tidak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik yang tidak naik, ya ini yang naik dan itu berarti pengeluaran dalam APBN kita besar,” kata Sri Mulyani.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar