SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Kepatuhan Pajak daerah khusus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), di Hotel Arthama, Selasa (24/5/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti BPHTB pemkot makassar dalam pembacaan LHP tahun 2021 beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Makassar, Muh Ansar hadir sekaligus membuka acara mewakili Walikota Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Baca Juga : Bapenda Kota Makassar Lakukan Penertiban Reklame Tak Berizin
Ansar mengatakan, tahun ini ada peningkatan target BPHTB yang sebelumnya sekitar Rp300an miliar, kini naik Rp400an miliar di tahun 2022. Terkait anggarannya kata Ansar itu relatif.
“Itukan diawali dengan perencanaan. Yang buat perencanaan kita juga kan. Tentu ada ilmunya, itu relatif, ada mungkin yang bilang terlalu tinggi, ada yang bilang terlalu rendah. Kalau di Bapenda setiap bulan dievaluasi. Pemerintah kota khususnya di Bapenda selalu berupaya realistis. Kan bunuh diri juga kalau secara teori kita tidak bisa capai,” ucapnya.
Namun, target itu kata dia bisa saja berubah dalam APBD Perubahan 2022 mendatang tergantung kebutuhan dan kondisi saat ini.
Baca Juga : Bapenda Makassar Libatkan Notaris Tingkatkan PAD
Sementara itu, Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman mengatakan, pajak berkontribusi terhadap pembangunan termasuk BPHTB paling besar dalam PAD.
“PAD menyumbang Rp2 triliun. Sehingga kita bisa katakan. Kontribusi paling besar ada di BPHTB. Dan trendnya cukup bagus,” ujarnya.
Belum lagi, pembangunan sangat tergantung dengan pendapatan. Sehingga memang perlu giat-giat untuk bisa memaksimalkan pencapaian target.
Baca Juga : Firman Pagarra Sebut Makassar Marvec Akan Jadi Induk Startup Lorong di Kota Daeng
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Paula Henry Simatupang menekankan beberapa poin diantaranya penemuan Rp51 miliar yang dinilai salah sasaran, BPHTB dan pengelolaan aset.
“Kami melihat ada yang harus dibenahi, bahwa dalam menyusun anggaran tidak rasional. Harus dengan pertimbangan rasional. Retribusi parkir misalnya, tiba-tiba dinaikkan misalnya. Padahal sudah tahu bahwa estimasi pendapatan tidak rasional,” sebut Paula Henry Simatupang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar