Mulai Besok 31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dicabut

Mulai Besok 31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dicabut

SULSELSATU.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mulai besok 31 Mei 2022 akan menghentikan subsidi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Pencabutan subsidi minyak goreng curah ini juga menyusul kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

“Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (30/5/2022), dikutip dari Kompascom.

Lebih lanjut, Putu Juli menjelaskan, dua kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

“Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi,” tutur Bhima.

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

“Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan,” katanya lagi.

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga