SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi membubarkan kegiatan Random Play Dancer Kpop (Mister Makassar) di lapangan Futsal Goro Jalan Yusuf Dg. Ngawing Kec. Rappocini Makassar pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 Wita.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 90 orang peserta dikemas dalam bentuk kegiatan dancer bertajuk Kpop dibubarkan polisi karena tidak memiliki surat ijin kegiatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, polisi mendatangi lokasi kegiatan, selanjutnya melakukan himbauan secara persuasif humanis kepada panitia pelaksana dan peserta agar tidak melanjutkan kegiatan karena tidak mengantongi surat ijin kegiatan.
“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas, mengingat adanya pro dan kontra di masyarakat,” ujar AKP Lando, Selasa (31/2/2022).
Setelah dihimbau oleh petugas kepolisian peserta pun kemudian membubarkan diri dalam keadaan aman dan kondusif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar