SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Selasa (31/05/2022).
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, diantaranya Susuman Halim dan Ketua Koni Kota Makassar, Ahmad Susanto.
Pada kesempatan ini, Rudianto Lallo mengatakan bahwa peraturan perundangan-undangan sangat penting. Apa lagi menyangkut tentang kepemudaan.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
“Bahwa penting ada peraturan daerah yang mengatur soal kepemudaan karena didalamnya pasti ada terkait soal anggaran, dimana berbicara tentang anggaran haruslah ada payung hukumnya, dan payung hukumnya itu adalah Perda.” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Nasdem itu menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan melalui kegiatan ini diharapkan kepada anak-anak muda agar bisa berkreatifitas bersama-sama mensukseskan program kemitraan dengan pemerintah Kota Makassar yaitu dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif. Kata RL, Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya Perang kelompok.
Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD
“Dengan kegiatan ini diharapkan kepada anak-anak muda bisa berkreativitas bagaimana bisa mensukseskan program kemitraan yang pemerintah kota.” ungkapnya.
Adapun narasumber pertama Susuman Halim mengatakan, tentang pentingnya pemuda untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya terkait tentang Perda Kepemudaan.
“Membaca hak-hak pemuda didalam Perda itu sangat penting, karna jika anak-anak muda mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemerintah mereka bisa melakukan komplen dan dalam mempelajari tentang produk-produk perundangan tersebut disarankan mempelajarinya secara umum” tegasnya.
Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya
Sementara itu, Narasumber kedua Ahmad Susanto menjelaskan sosialisasi mengenai Perda Kepemudaan ini sangatlah penting untuk dilaksanakan, sebagai bentuk kontribusi para pemuda terhadap pembangunan di Kota Makassar.
“Anak muda selalu hadir pada situasi-situasi yang genting, para pemuda hadir sebagai pembawa solusi dan sumber solusi dan ini sudah dikatakan oleh sejarah sejak zaman dulu hingga saat ini.” jelasnya
Ahmad Susanto juga menegaskan bahwa didalam Perda Kepemudaan ini terdapat 3 amanat yang harus menjadi cerminan bagi para pemuda Kota Makassar.
Baca Juga : Diikuti 75 Ribu Masyarakat, Jalan Sehat Peringatan 25 Tahun Reformasi Bakal Digelar di Pantai Losari
“Ada 3 amanah yang diberikan dalam Perda Kepemudaan ini, bagaimana mendorong dan menyiapkan anak muda untuk menjadi kekuatan moral di Kota Makassar, bagaimana menjadi kontrol sosial, dan bagaimana menjadi agen perubahan untuk Kota Makassar.” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar