SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Hanya saja, hingga kini kedua tersangka masih asyik melenggang kangkung alias tidak ditahan meski sebelumnya kabarnya telah dipanggil dua kali secara patut oleh penyidik untuk diperiksa dalam status tersangka namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, mengenai tersangka tidak dikenakan penahanan tentu ada pertimbangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Akan tetapi, kata dia, berdasarkan ancaman pidana Pasal 263 KUHPidana yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya boleh dikenakan penahanan.
“Makanya kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Prof Dr Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022).
Saat ditanya mengenai keabsahan penyitaan barang bukti berupa sertifikat lahan oleh penyidik mengingat kedua tersangka sempat menggugat praperadilan mengenai sah tidaknya penyitaan barang bukti berupa sertifikat lahan yang dimaksud yang mana kemudian gugatan kedua tersangka tersebut ditolak, kata Prof Dr Marwan, itu menandakan bahwa tindakan penyidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulawesi Selatan dengan menyita sertifikat lahan yang diduga palsu atau dipalsukan sudah tepat.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Itulah sebabnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka ditolak oleh hakim praperadilan sehingga perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana harus dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Selatan. Harus dilanjutkan,” jelas Prof Dr Marwan Mas.
Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
“Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib.
Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.
“Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka,” tegas Prof Hambali.
Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Diketahui, kedua tersangka kini mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang praperadilan mulai bergulir, Selasa (7/6/2022). Ini merupakan praperadilan yang kedua yang diajukan tersangka.
Pada praperadilan yang pertama, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Krimiman Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.
Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara. “Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan,” kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya saat itu.
Baca Juga : Terima Satgas Pamwal VIP Pilgub 2024, Andalan Hati: Terima Kasih Kapolda Sulsel
Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.
Penetapan kedua orang tersangka tersebut masing-masing Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis tertuang dalam surat penetapan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.
Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Mariadi membenarkan jika pihaknya telah menetapakan dua orang tersangka.
“Benar, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AS dan EJ,” kata Ahmad Mariyadi saat dihubungi via telepone, Jumat 20 Mei 2022.
Kata dia, saat itu, kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga penahanan lantaran kedua tersangka masih belum menghadiri pemanggilan polisi hingga dua kali pemanggilan.
“Sampai saat ini yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan pertama dan kedua, sehingga belum kami periksa (usai ditetapkan sebagai tersangka),” tutur Ahmad Mariyadi sebelumnya.
Namun, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan penjemputan hingga penangkapan secara paksa apabila panggilan ketiga tak dipatuhi oleh para tersangka.
“Sesuai dengan SOP, apabila tidak memenuhi panggilan hingga dua kali, maka akan dijemput atau membawa tersangka, dan apabila itu pun tidak kita dapatkan maka akan kami lakukan upaya paksa untuk melakukan penangkapan,” tutur Ahmad Mariyadi.
Ia menyebutkan dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 263 dan 264 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Otentik. “Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata dia.
Sebelumnya terkait dengan sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini,” terang Dyas — sapaan akrab Yan Septedyas.
Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum yang berjalan.
Dyas menegaskan, dirinya melaporkan tindak pidana ke kepolisian hanya yang terkait. dengan ranah BPN yakni pemalsuan surat tanah. Kedepannya, dia mengaku kalau ada pidana serupa maka akan dilaporkan. Ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk memberantas mafia tanah,.
“Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat,” pungkas Dyas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar