Sudah 10 Tahun Pemilik 7 Janin Melakukan Aborsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penemuan 7 janin dalam kamar kos yang berada di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar Sulawesi Seltan (Sulsel), Rabu (8/6/2022).
Sejoli pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menjelaskan telah melakukan aborsi sejak 2021 atau sejak 10 tahun terakhir.
“Iya info sementara melakukan aborsi 7 kali,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
“Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” sambung Kombes Budi.
Kombes Budi menerangkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi adalah karyawan medis. Hanya saja, Budi belum menyebutnya secara spesifik.
“Karyawan, ya pekerjaan di dalam kesehatan. Ya punya pengalaman medis,” kata Budi.
Pelaku telah tertangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pagi tadi. Sekarang pelaku telah dibawa ke Makassar untuk di periksa lebih lanjut.
Tidak hanya pelaku perempuan pemilik tujuh janin tersebut, tapi juga laki-laki yang diketahui adalah pasangan dari pelaku telah ditangkap di wilayah Kalimantan.
“Pasangannya. Dia (wanita penghuni kamar kos) bersama pasangannya,” ujar Budi.
Budi mengatakan, kedua sejoli sedang dibawa oleh pihak kepolisian menuju Makassar, setelah ditangkap di dua wilayah yang berbeda.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News