SULSELSATU.com – Abdul Qadri Hasan Baraja telah di tetapkan menjadi tersangka saat dirinya ditangkap pada Senin, 7 Juni di Lampung.
Pimpinan Khilafatul Islamia telah tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, (7/6) pukul 16:15 WIB.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), membeberkan rekam jejak Abdul Qadri Hasan Baraja. BNPT menjelaskan bahwa Abdul Qadri Hasan Baraja (AQHB) adalah mantan Anggota Negara Islam Indonesia (NII) sekaligus pendiri pesantren Al Mukmin, Ngruki, bersama dengan Abu Bakar Ba’asyir (ABB).
Baca Juga : Meski Salat, Inilah Golongan yang Ditolak Amalannya
AQHB dan ABB bersama dengan pengikutnya merupakan bagian dari Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) lada tahun 2000. AQHB juga pernah di tahan terkait kasus teror Warman.
Setelah bebas dari penjara AQHB tidak merasa jerah, ia kembali di tahan lantara melakukan teror bom di Candi Borobudur dan di Jawa Timur.
Aksi teror bom di Candi Borobudur merupakan aksi balas dendam atas peristiwa Tanjung Priuk 1998 sehingga aksinya tersebut membuat AQHB harus di tahan di penjara selama 13 tahun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar