SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Paggara, mengatakan tidak akan mentolerir bangunan, yang tidak mengantongi izin bangunan.
Termasuk Hotel Premier yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, karena hotel tersebut mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel.
“Bisa dibongkar ini,” tegasnya.
Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Bapenda Makassar Serahkan Motor Listrik untuk 15 Kecamatan
Sementara, Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda, mengatakan, bahwa Hotel Premier itu belum memiliki izin.
“Tidak bisa itu alih fungsi ruko menjadi hotel, mereka harus bermohon ulang, dan ada prosedurnya. Yang pasti tidak adapi masuk,” katanya.
General Manager (GM) Hotel Premier Makassar, Sutrisno, mengakui jika hotel ini (Hotel Premier) dulunya memang adalah bangunan ruko. Ada empat petak ruko dijadikan hotel.
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
“Memang dulu ini ruko, empat ruko dijadikan hotel. Pemiliknya hanya satu orang. Mengenai izin-izinnya saya belum tahu, ada tim kami yang urus itu,” ungkap Sutrisno, Senin (13/6/2022).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar