SULSELSATU.com, Jeneponto – Komisi Pemilihan umum (KPU) republik Indonesia resmi menekan tombol sirine tanda resminya tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.
Peluncuran tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 dipimpin Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang dikuti oleh KPU Kabupaten Kota dan Provinsi secara virtual, Selasa malam 14/06/2022.
Dengan diresmikannya Peluncuran tahapan pemilu 2024, maka seluruh KPU kabupaten kota dan provinsi mulai akan disibukkan dengan persiapan seluruh rangkaian tahapan pemilu.
Hanya saja di Jeneponto, untuk Komisioner KPU Devisi Tehknis mengalami kekosongan. Hal tersebut buntut putusan DKPP yang memberhentikan Ekawaty Selaku Komisioner KPU Devisi Tehknis.
Dikutip dari situ DKPP.go.id, Ekawaty diberhentikan tetap sebagai Komisioner KPU Jeneponto karena dianggap tak Jaga jarak dengan salah satu pengurus Parpol dengan perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021.
Menanggapi adanya kekosongan satu orang komisioner, Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi kepada sulselsatu.com mengatakan sampai saat ini kerja kerja KPU Jeneponto tidak terganggu dengan adanya kekosongan.
“Sampai hari ini Kami masih normal bekerja dan terkait dengan persoalan kurangnya kita punya personel, Kita di KPU ada Devisi dan ada wakil Devisi,”ujar Muh Alwi Selasa malam 14/06/2022.
Alwi juga membenarkan jika kekosongan ini terjadi karena DKPP memberhentikan Ekawati Dewi Selaku Komisioner KPU.
“Kosong karena salah satu rekan kami (Ekawaty) dilaporkan ke DKPP lalu kemudian yang bersangkutan ini dilakukan pemberhentian oleh DKPP,”pungkasnya.
Ditanya kenapa belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW) mengingat tahapan pemilu 2024 sudah diluncurkan, Alwi mengaku itu adalah kewenangan KPU RI.
“Belum dilakukan PAW karena (Ekawaty) masih melakukan upaya hukum sehingga ketika ada upaya hukum seperti itu, KPU RI tidak berani melakukan proses PAW,”jelas Alwi
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar