SULSELSATU.com, MAKASSAR – Salah seorang dosen menjadi tersangka pelaku penganiayaan mahasiswa dan menyekap ke dalam lemari selama tiga jam, kejadian tersebut terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Iya (kasus penganiayaan dan penyekapan mahasiswa di Bulukumba), sudah naik sidik, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf.
Korban yang bernama Aen Fikri (21) tahun, warga Lingkungan Togambang, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Menurut cerita korban disekap ke dalam lemari, di rumah pelaku yang berada di Perumahan Bayu Perdana, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada hari Kamis, (2/6/2022) lalu.
Muhammad Yusuf menceritakan kronologinya, awalnya korban diajak ke rumah pelaku oleh anak pelaku, di Perumahan Bayu Perdana untuk mengerjakan tugas kuliah.
Sesampainya mereka di rumah pelaku, pelaku dan isterinya tidak sedang berada di rumah, tidak berselang lama pelaku dan isterinya pulang rumah, anak pelaku menyuruh korban masuk ke dalam lemari.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
“Pelaku masuk ke rumahnya dengan curiga, lalu pelaku membuka lemari, saat itulah pelaku menemukan korban Aen Fikri di dalam lemari tersebut,” ungkap yusuf.
“Selanjutnya pelaku bertanya kepada anak gadisnya ‘siapa dia?’, namun anak gadisnya mengaku tidak tahu atau tidak kenal, akhirnya pelaku spontan menganiaya korban,” beber Yusuf.
Mantan Kapolsek Ujung Loe tersebut melanjutkan ceritanya, bahwa setelah pelaku menganiaya korban, pelaku salat Istiqharah untuk meminta petunjuk apakah memukul saja atau langsung membunuh korban.
Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong
Setelah pelaku melaksanakan salat Istiqharah pelaku kembali kepada korban dan menganiaya korban lagi. Setelah itu pelaku membebaskan korban dari penyekapan.
“Dia (pelaku) bilang ke korban ‘kamu pergi saja’,” tutur Yusuf.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar