Andi Sudirman Pakai Sistem Merit untuk Mengganti Jabatan Pimpinan Tinggi di Sulsel
SULSELSATU.com, Makassar – Sistem merit akan menggantikan sistem lelang jabatan untuk mengganti jabatan pimpinan tinggi (JPT). Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Transformasi ini pun mendapat dukungan dari DPRD.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirmas Sulaiman (ASS) berencana akan menggunakan sistem merit tersebut.
“Kita akan coba merit system (sistem merit),” ungkap Andi Sudirman.
Sistem merit ini akan dilakukan di OPD, Andi Sudirman juga mengatan bahwa hal ini sudah konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sudah komunikasi dengan KASN (terkait sistem merit). Sementara pengusulan di KASN (untuk penerapan sistem merit),” jelasnya
Andi Sudirman menganggap sistem merit ini lebih mudah skemanya di bandingkan dengan lelang jabatan yang mengalami proses yang begitu panjang.
“Meritokrasi bagus. Tak perlu lelang-lelang. Lelang pusing. Panjang tahapannya. (Sistem merit) langsung to the point,” pungkasnya.
Terkait sistem merit mendapat dukungan dari Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, ia memnganggap sistem merit akan lebih membuat ASN lebih fokus.
“Setuju sekali kalau (sistem merit) itu diterapkan. Ini juga bisa melindungi ASN untuk tidak ditarik-tarik pada agenda politik praktis,” ungkap Selle.
Selle juga menerangkan bahwa jika sistem merit ini diterapkan maka kepala daerah tak bisa lagi berbuat sewenag-wenang dengan menarik bawahannya untuk mengikuti politik praktis, kepala dinas tidak mengadakan atau mengerjakan suatu acara yang di luar dari tugasnya, sehingga para petinggi pemerintahan bisa kerja lebih fokus dan bukan bekerja demi mengejar jabata.
“Karena menempatkan pejabat itu harus terukur semua. Bahwa pejabat itu pantas ditempatkan di jabatan tertentu karena kinerjanya, kualifikasinya, pendidikannya, dan lain sebagainya,” tukas Selle.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News