SULSELSATU.com, Makassar – Sebelum berkendara baiknya perhatikan segala aturan-aturan yang berlaku, kalau tidak pengendara akan mendapat sanksi.
Hal ini membuat banyak pengendara sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti berbicara saat berkendara di jalan raya.
Tindakan tersebut dapat menganggu pengendara lainnya, larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Peraturan tersebut membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga : VIDEO: Aksi Pengendara Motor Menilang Balik Polisi, Diduga Tidak Pakai Spion dan Pajak Mati
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsenstrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan tersebut.
Berhati-hatilah dalam berkendara, hormati, dan menjaga kenyamanan dan keselamat berkendara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar